Senin, 25 April 2011

Kompetensi Agama IsLam, X SMK NAMIRA


HAJI
Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.


Kegiatan inti ibadah haji dimulai
pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah
. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.


Keutamaan haji
1.ibadah haji merupakan salah satu perintah allah yang harus di kerjakan bagi yang mampu
2.ibadah haji merupakan jihad fi sabilillah
3.ibadah haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan perintah allah swt
4.surga adalahbalasan bagi haji mabrur
5.biaya yang dikeluarkan untuk ibadah haji merupakan infak fi sabilillah

Rukun haji
1.ihram artinya pernyataan mulai mengerjakan hajiatau umroh dengan memakai pakaian ihram di sertai niat haji atau umroh di miqat

2.wukuf di arafah artinya berdiam diri dan doa di arafah pada tanggal 9 zulhijah

3.tawaf ifadah artinya mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melempar jumroh aqabah pada tanggal 10 zulhijah

4.sa'i artinya berjalan atau berlari kecil antara bukit shafa dan marwah sebanyak 7 kali

5.tahallul artinya bercukur dan menggunting rambut setelah melaksanakan sa'i

6.tertib artinya mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal

Wajib haji
-niat ihram
-mabit (bermalam) di muzdalifah tanggal 9 zulhijah
-melempar jumroh aqabah
-mabit di mina
-melempar jumroh ula, wustha dan aqabah
-tawaf wada
-meninggalkan perbuatan yang dilarang ihram

WAKAF
Wakaf (bahasa Arab: وقف, jamak: اوقاف, awqāf) adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.1. Pengertian waqaf
waqaf adalah salah satu ibadah menyerahkan harta yang kita miliki untuk kegunaan umum masyarakat dengan niat sebagai ibadah mendekatkan diri kepada allah swt.

2.Rukun wakaf
-orang yang berwakaf (al waqif),
-benda yang di wakaf kan(al mauquf)
-orang yang menrima manfaat waqaf (al mauquf alaihi)
-lafazh atau ikrar waqaf


3.Syarat syarat waqaf

-mewaqafkan untuk selamanya tak terbatas waktu
-jelas siapa yang mewaqafkan dan kepada sipa di waqafkan
-di bayar secara tunai / cash
-dan yang mewaqafkan tidak berhak meminta hasil sedikit pun dari yang diwaqaf kan

ZAKAT
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.[1] Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

* Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
* Zakat maal (harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

[sunting] Yang berhak menerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:

1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

 Yang tidak berhak menerima zakat

* Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
* Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
* Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
* Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
* Orang kafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar